Menurut penjelasan Pasal 46 UU RI No. 24 Tahun 2009, penggunaan Garuda sebagai lambang Negara
Menurut penjelasan Pasal 46 UU RI No. 24 Tahun 2009, penggunaan Garuda sebagai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia menggambarkan ....
A. Indonesia menjunjung tinggi perbedaan ras dan agama
B. persatuan dan kesatuan dari seluruh rakyat Indonesia
C. Indonesia negara yang merdeka dan berdaulat
D. Indonesia adalah bangsa yang besar dan kuat
E. keharmonisan dari bangsa Indonesia
Pembahasan:
Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
Jawaban: D
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Menurut penjelasan Pasal 46 UU RI No. 24 Tahun 2009, penggunaan Garuda sebagai lambang Negara"