Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dalam

Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dalam arti luas dapat diartikan sebagai.....

   A. konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis

   B. undang-undang dasar 

   C. konstitusi tidak tertulis

   D. konstitusi tertulis

   E. konvensi

Pembahasan:

Konstitusi dalam arti luas terdiri dari konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

1. Konstitusi tertulis dapat berupa hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar.

2. Konstitusi tidak tertulis berupa konvensi (kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara).

Jawaban: A

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dalam"