Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dalam
Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dalam arti luas dapat diartikan sebagai.....
A. konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
B. undang-undang dasar
C. konstitusi tidak tertulis
D. konstitusi tertulis
E. konvensi
Pembahasan:
Konstitusi dalam arti luas terdiri dari konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
1. Konstitusi tertulis dapat berupa hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar.
2. Konstitusi tidak tertulis berupa konvensi (kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara).
Jawaban: A
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dalam"