Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewarganegaraan yang ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya

Kewarganegaraan yang ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Pernyataan tersebut merupakan pengertian kewarganegaraan dalam arti ....

   A. sosiologis

   B. yuridis 

   C. sempit

   D. legal

   E. luas

Pembahasan:

Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. 

Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan.

Adapun tanda dari adanya ikatan hukum contohnya akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.

Jawaban: B

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Kewarganegaraan yang ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya"