Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalam sejarahnya, di Indonesia pernah berlaku berbagai ketentuan mengenai warga negara. Salah satunya

Dalam sejarahnya, di Indonesia pernah berlaku berbagai ketentuan mengenai warga negara. Salah satunya adalah peratiran Indische Staatsregeling. Dalam peraturan ini, warga negara di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu .....

   A. golongan bumiputra, orang Indonesia asli, dan orang asing

   B. penduduk asli Indonesia, orang Indonesia, Tionghoa dan Arab

   C. golongan Eropa, golongan Timur Asing dan golongan bumiputra

   D. golongan Eropa, penduduk asli dalam daerah RI, dan golongan bumiputra 

   E. Tionghoa dan Arab, golongan Timur Asing, dan orang Belanda yang lahir di Indonesia

Pembahasan:

Peraturan Indische Staatsregeling, tahun 1927, membagi ketentuan warga negara menjadi 3 golongan, diantaranya:

1) Golongan Eropa (bangsa Belanda, bangsa Eropa lainnya, bangsa lain yang menggunakan hukum keluarga seperti hukum keluarga bangsa Belanda, misalnya: bangsa Amerika, Australia, Afrika Selatan).

2) Golongan Timur Asing (bangsa-bangsa lain selain golongan Eropa, seperti bangsa Cina, Arab, India, Mesir, dan lain-lain).

3) Golongan Bumi Putera (orang-orang Indonesia asli).

Jawaban: C

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Dalam sejarahnya, di Indonesia pernah berlaku berbagai ketentuan mengenai warga negara. Salah satunya"