Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan, terdapat syarat-syarat tertentu berdasarkan Pasal 9 UU

Dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan, terdapat syarat-syarat tertentu berdasarkan Pasal 9 UU RI No. 12 Tahun 2006. Berikut ini yang bukan syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan adalah ....

   A. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

   B. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

   C. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

   D. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

   E. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

Pembahasan:

Pada pilihan di atas, yang bukan merupakan syarat permohonan pewarganegaraan ditunjukkan oleh pilihan A. karena syarat yang tepat adalah Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. Bukan 2 tahun.

Jawaban: A

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan, terdapat syarat-syarat tertentu berdasarkan Pasal 9 UU"