Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalam melakukan aksi penyampaian pendapat terdapat aturan atau tata cara yang mewajibkan untuk

Dalam melakukan aksi penyampaian pendapat terdapat aturan atau tata cara yang mewajibkan untuk melaporkan pemberitahuan kegiatan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan. Menurut pendapat Anda, apakah alasan yang konkret dari aturan tersebut?

Jawab:

Karena hal itu sudah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 diantaranya:

1) Penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 × 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sebelum kegiatan dimulai. 

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Dalam melakukan aksi penyampaian pendapat terdapat aturan atau tata cara yang mewajibkan untuk"