Dalam melakukan aksi penyampaian pendapat terdapat aturan atau tata cara yang mewajibkan untuk
Dalam melakukan aksi penyampaian pendapat terdapat aturan atau tata cara yang mewajibkan untuk melaporkan pemberitahuan kegiatan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan. Menurut pendapat Anda, apakah alasan yang konkret dari aturan tersebut?
Jawab:
Karena hal itu sudah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 diantaranya:
1) Penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 × 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sebelum kegiatan dimulai.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Dalam melakukan aksi penyampaian pendapat terdapat aturan atau tata cara yang mewajibkan untuk"