Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagian-bagian dari lambang negara diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu di dalam

Bagian-bagian dari lambang negara diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu di dalam ....

   A. PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 1

   B. PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 2

   C. Pasal 47 UU RI No. 24 Tahun 2009

   D. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945

   E. UU RI No. 24 Tahun 2008

Pembahasan:

Sejarah tentang semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak akan terlepas dari lambang negara kita, yaitu Garuda Pancasila.

Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 1 menjelaskan mengenai tiga bagian yang terdapat dalam lambang negara.

Jawaban: A

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Bagian-bagian dari lambang negara diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu di dalam"