Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah orang asing bisa menjadi warga Negara Indonesia? Bagaimana caranya

Apakah orang asing bisa menjadi warga Negara Indonesia? Bagaimana caranya?

Jawab:

Selain berdasarkan pada kelahirannya, seseorang juga dapat memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi atau pewarganegaraan. Syarat dan prosedur naturalisasi berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia, ketentuan pewarganegaraan terdapat pada UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagian Bab III mengenai Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Orang-orang bangsa Indonesia asli.
  2. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang menjadi warga negara.

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing/bangsa lain untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. UU RI No. 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Berdasarkan Pasal 9 UU RI No. 12 Tahun 2006, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. 
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Apakah orang asing bisa menjadi warga Negara Indonesia? Bagaimana caranya"